Home / Profil / Organisasi

Organisasi

Struktur Organisasi, Koordinasi dan Cara Kerja Fakultas

Tugas/fungsi dari tiap unit yang ada

  1. Dekan
    1. Memimpin terselenggaranya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga edukatif, tenaga administrasi dan mahasiswa serta hubungan dengan lingkungan Fakultas Teknik Unisla
    2. Mengadakan dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawab Ketua
    3. Ketua wajib melaksaakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab untuk pengembangan dan kemajuan Fakultas Teknik Unisla
  2. Wakil Dekan
    1. Membantu Dekan dalam pelaksanan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
    2. Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang adminsitrasi umum dan keuangan;
    3. Membantu Dekan dalam pelaksanan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
  3. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
    • Melaksanakan perencanaan program dan pengembangan administrasi akademik serta evaluasi pelaksanaan program dan penyusunan laporan
    • Melaksanakan urusan registrasi dan statistik mahasiswa
    • Melaksanakan administrasi pembinaan penalaran, minat serta kesejahteraan mahasiswa
    • Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni
  4. Bagian Administrasi Umum
    • melaksanakan urusan tatausaha, hukum dan tatalaksana
    • melaksanakan urusan kerumah tanggaan
    • melaksanakan urusan perlengkapan dan pemeliharaan
    • melaksanakan urusan kepegawaian
    • melaksanakan urusan keuangan
  5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan unsur pendukung lainnya terdiri atas :
    • UPT Perpustakaan
      • memberikan layanan informasi sumber belajar kepada seluruh sivitas akademika dan masyarakat
      • melaksanakan kerjasama dengan instansi lainnya yang terkait.
    • Humas dan Publikasi
      • unit di bidang informasi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Fakultas
    • UPT Pusat Penjaminan Mutu ( P2M)
      • melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab lembaga, prodi, secara keseluruhan yang dikoordinasikan oleh PD I.
    • UPT Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M)
      • P3M melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat multi bidang, antar bidang dan lintas bidang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi;
    •  UPT Pusat Informasi Komunikasi (ICT) .
      • Pelayanan Sistem Informasi Terpadu
      • Pelayanan Sistem Koneksi Jaringan
      • Pelayanan Sistem Komunikasi
  6.  Program studi mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang keahlian/spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Melaksanakan penelitian dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    • Melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
    • Melaksanakan pembinaan civitas sekolah tinggi
    • Melaksanakan tata usaha program studi
  7.  Laboratorium/Studio
    • Jumlah program studi dan laboratorium /studio dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan masyarakat, dan perkembangan kemampuan penyelenggaraan
    • Laboratorium/studio merupakan unsur pelaksana akademik yang menunjang program pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu dibawah ketua program studi;
    • Laboratorium dipimpin oleh seorang kepala yang dipilih dari seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas usul ketua program studi;
    • Dalam melaksanakan tugas sehari-hari kepala laboratorium/studio dibantu oleh laboran dan/atau teknisi sebagai tenaga penunjang akademik;
    • Kepala laboratorium/studio bertanggung jawab kepada ketua program studi
  1. Dosen
    • Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya, diangkat dan diberhentikan oleh YPPT Sunan Giri Lamongan atas usul Dekan dengan pertimbangan Senat Akademik dengan tugas utama mengajar pada Fakultas Teknik ;
    • Setiap dosen berkewajiban melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi).

About admin