Sistem penjaminan mutu pertama kali di kenalkan oleh Tim Penjaminan Mutu Universitas. Tim tersebut memberi pelatihan kepada para pimpinan fakultas, jurusan/program studi dan perwakilan dosen untuk mensosialisasikan dan menginformasikan tentang manfaat serta pentingnya penjaminan mutu. Fakultas Teknik kemudian menindaklanjuti ini dengan membentuk Tim Unit Penjaminan Mutu Fakultas dan program studi. Masa kerja UPM dan GJM selama satu tahun dengan diterbitkannya Surat Keputusan Dekan. UPM dan GJM mempunyai tugas dan fungsi mempersiapkan dokumen akademik yang gunanya membantu program studi agar mudah memonitor dan meningkatkan mutu akademik/pendidikan di Fakultas Teknik Unisla secara berkelanjutan dan tugasnya juga melaksanakan penjaminan mutu perkuliahan dengan melaksanakan evaluasi perkuliahan. Evaluasi dilakukan dengan menyebarkan kuisioner pada mahasiswa pada pertengahan dan akhir semester berjalan. Dengan menggunakan Kuisioner akan menilai keberhasilan dosen dalam melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di mata kuliah bersangkutan dalam satu semester berjalan.
Sementara untuk penjaminan mutu pengelolaan program studi serta laboratorium pertama kali dilaksanakan secara evaluasi diri oleh pengelola program studi dan laboratorium itu sendiri. Selanjutnya Tim Lembaga Penjaminan Mutu tingkat Universitas akan turun ke masing-masing program studi setiap tahunnya untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja program studi dan laboratorium. Evaluasi akan melihat mutu program studi atau laboratorium di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, aset, sarana dan prasarana, keuangan, dan manajemen. Standar mutu yang digunakan dalam kegiatan penjaminan mutu ini mengikuti standar mutu yang dimiliki oleh LPM Unisla yaitu Manual Mutu Unisla. Dengan adanya kegiatan penjaminan mutu dibawah koordinasi LPM, diharapkan kinerja program studi dan laboratorium di lingkungan Fakultas Teknik dapat lebih baik. Dokumen – dokumen pedoman penjaminan mutu pada berbagai aspek:
- Peraturan akademik
- Standar akademik
- Kebijakan akademik
- Manual prosedur
- Manual mutu akademik, telah dan sedang dilengkapi.
Penetapan standar – standar mutu pada aspek – aspek evaluasi diri tingkat institusi pada dasarnya merupakan penjabaran dari visi dan misi program studi.